BIN |BEKASI - Kasus narkotika jenis Sabu dengan nomor perkara 57/Pid.Sus/2026PN Tng dengan barang bukti Sabu puluhan kilogram telah sampai pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim sebagaimana yang telah diliput oleh tim Jurnalis Humas Media PKN, bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Tatang, yang berdasarkan kesaksian dan pembelaannya bahwa Tatang hanya diminta untuk memindahkan sebuah koper yang diketahui olehnya berisi pakaian dan uang. Padahal koper tersebut berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 34 kg. Ini menurut kesaksiannya dalam perjalanan sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eric Putradiyanto S.H, M.H Sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Jaksa menilai terdakwa memiliki keterkaitan dengan penguasa pengedaran narkotikayang ditemukan dalam koper tersebut.
Perbedaan jumlah juga sempat menjadi perhatian dimana dalam dakwaan JPU disebutkan sekitar 30 kg, sementara pihak keluarga menyampaikan angka yang berbeda yakni 34 kg.
Disisi lain tim penasehat hukum dari PKN (Perisai Kebenaran Nasional) yang adalah Dakka Duri Busisa S.H dan Andreas Leonardo Sirait, S. H telah berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa peran terdakwa dalam perkara ini tidak sebagaimana yang dihasilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan didalam pembelaannya tim kuasa hukum juga sempat menyinggung kasus ABK Fandi yang juga didakwa oleh JPU untuk hukumannya adalah hukuman mati dalam dugaan perkara Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 ton dikapal yang ditumpanginya, padahal Fandi sungguh tidak mengetahuinya dan akhirnya Fandi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam.
Atas referensi yuridisprudensi tersebut, kuasa hukum Tatang juga menegaskan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya diminta untuk memindahkan koper tanpa mengetahui secara pasti isi didalamnya.
Selama persidangan, berbagai alat bukti berupa 3 koper, keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, kemudian menilai terdapat sejumlah keadaan yang harus dipertimbangkan sehingga putusan yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Tatang.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal 20 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, pihak penasehat hukum PKN menyatakan menghormati keputusan pengadilan., namun tetap akan mengambil langkah upaya hukum berupa pengajuan banding.
Sementara itu pihak keluarga terdakwa menyampaikan rasa Terima kasih yang mendalam terutama kepada KeTum PKN Bapak MangApul Sirait serta tim Pengacara dan tim Hukum PKN yang telah membantu penanganan perkara ini secara Prabono dan atas perjuangannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak KeTum , Pengacara, dan tim Hukum dari PKN ini. Alhamdulillah.., ternyata dari tuntutan 20 tahun penjara, Tatang divonis hanya 9 tahun. Tatang tidak seperti yang disangkakan semula. Dia hanya memindahkan koper yang dia tau berisikan baju dan uang".ujar SA, keluarga Tatang.
Sementara itu KeTum PKN Mangapul Sirait juga menyampaikan rasa bangga atas usaha dari para Pengacara PKN dan menyampaikan terima kasih atas vonis yang sudah diberikan.
"Saya sampaikan Terima kasih kepada majelis Hakim atas vonis yang sudah diberikan namun, kami sampaikan juga izin kepada para majelis hakim, bahwa kami akan tetap menempuh jalur hukum lanjutan, yakni ke tahap banding.". Demikianlah disampaikan Ketum PKN Mangapul Sirait dalam keterangannya.
(Bendra)


Social Header