![]() |
| Foto ilustrasi |
BIN|BELITUNG TIMUR — Polemik tata niaga timah di Pulau Belitung memasuki fase krusial. Ketika aktivitas pembelian bijih timah belum kembali berjalan normal, keresahan penambang rakyat mulai mencuat ke ruang publik dan memunculkan tuntutan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum.
Aksi demonstrasi di Kabupaten Belitung Timur menjadi gambaran kerasnya tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat penambang.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan membuka jalan bagi kembali berjalannya pembelian timah masyarakat.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta masyarakat tidak mengambil langkah anarkis dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan regulasi tersebut.
Menurut Bambang, keresahan masyarakat dapat dipahami. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak berujung pada tindakan yang justru membawa persoalan baru secara hukum.
“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” Kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang PatijayaJumat (7/8/2026).
Perpres Disebut Sudah Ditandatangani,Tinggal Nomor.Pernyataan Bambang menjadi titik penting dalam polemik tersebut.Ia menyebut Perpres yang diproyeksikan menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat telah ditandatangani Presiden dan kini disebut tinggal menunggu proses penomoran.
Jika informasi tersebut terealisasi, regulasi ini berpotensi menjadi pintu keluar sementara dari kebuntuan tata niaga timah yang saat ini dihadapi masyarakat.
“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah.Dari informasi yang kami terima,
Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran.
Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.
Namun demikian,Status final Perpres tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintah setelah regulasi diterbitkan dan dapat diakses publik.
RKAB Belum Aktif, Tata Niaga Timah Tersendat,Persoalan tidak berhenti pada pembelian bijih timah.
Salah satu titik krusial yang disebut Bambang adalah persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, belum terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif di wilayah Belitung, baik milik PT TIMAH maupun perusahaan swasta.
Situasi tersebut menjadi salah satu faktor yang disebut ikut menghambat aktivitas tata niaga timah.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian pasar untuk hasil tambangnya.
Di sisi lain,Perusahaan harus menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Persimpangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum inilah yang kini menjadi persoalan utama.
“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang.Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” kata Bambang.
Jangan Sampai Kekosongan Regulasi Dimanfaatkan untuk Penyelundupan
Di tengah kekosongan kepastian tata niaga, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius: potensi masuknya praktik ilegal ke dalam rantai perdagangan timah.
Bambang mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penyelundupan maupun aktivitas pertimahan yang berada di luar koridor hukum.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” katanya.
Peringatan tersebut menjadi penting karena ketidakpastian dalam tata niaga komoditas strategis berpotensi menciptakan ruang bagi perdagangan tanpa mekanisme resmi apabila pengawasan tidak diperkuat.
Pertanyaan Besarnya: Kapan Kepastian Itu Benar-Benar Hadir?
Persoalan utama yang kini menunggu jawaban bukan sekadar kapan Perpres diberi nomor, tetapi kapan regulasi tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Masyarakat penambang membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pembelian, pembayaran, legalitas hasil tambang, hingga tata kelola perdagangan timah setelah regulasi diterbitkan.
Karena itu, penerbitan Perpres nantinya tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Pemerintah, PT TIMAH, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan daerah harus memastikan aturan tersebut memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Bambang mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, jajaran direksi PT TIMAH, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku.
“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penambang Menunggu, Ekonomi Daerah Tak Bisa Terus Berhenti
Bagi masyarakat Belitung, persoalan timah bukan hanya mengenai komoditas tambang.
Aktivitas pertimahan memiliki keterkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penambang, pekerja tambang, pedagang, jasa transportasi hingga pelaku usaha kecil.
Karena itu, semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula tekanan yang dirasakan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Bambang kembali meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog sembari menunggu penyelesaian regulasi.
“Semua pihak harus menahan diri.
Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah Perpres yang disebut tinggal menunggu penomoran benar-benar mampu membuka kembali jalur pembelian timah masyarakat,Atau justru masih menyisakan persoalan baru di lapangan ?,Jawabannya akan terlihat setelah regulasi resmi diterbitkan dan mekanisme pelaksanaannya benar-benar berjalan.
Sumber : Tim investigasi Bekicaubabel


Social Header