Breaking News

Terobosan Uji Materi UUPA: Upaya Hukum Melindungi Hak Ulayat dari Ketidakpastian

Jakarta | Beritainvestigasinegara - Langkah konkrit dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kembali ditempuh melalui pengajuan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

​Pengujian norma ini disoroti karena dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan sering kali merugikan masyarakat adat di berbagai daerah. Dalam Pasal 3 UUPA, pengakuan terhadap hak ulayat disyaratkan harus "sesuai dengan kepentingan nasional dan negara". Namun, frasa tersebut tidak memiliki batasan atau kriteria hukum yang jelas (vague norm).

​Akibat ketidakjelasan tersebut, penafsiran mengenai "kepentingan nasional" sering kali digunakan secara sepihak oleh pemerintah untuk memuluskan izin investasi, proyek strategis, maupun pembukaan lahan, dengan mengesampingkan hak-hak ulayat yang telah ada secara turun-temurun.

​Berbagai contoh kasus nyata seperti yang dialami Masyarakat Adat Kinipan di Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Pubabu-Besipae di Nusa Tenggara Timur, hingga Masyarakat Adat Awyu di Papua Selatan memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat adat saat berhadapan dengan klaim aset negara maupun konsesi swasta.

​Pemohon menilai bahwa norma dalam Pasal 3 UUPA tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan masyarakat adat, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.

​Melalui permohonan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional agar frasa "kepentingan nasional dan negara" tidak lagi dijadikan dalih untuk menghilangkan atau mengabaikan hak ulayat masyarakat adat tanpa adanya partisipasi, perlindungan, dan mekanisme yang adil. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong utama terciptanya keadilan agraria di Indonesia.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION